> MUI mengingatkan pemerintah agar tidak membiarkan kekosongan aturan hukum terkait LGBT berlarut-larut. Menurut Wakil Ketua Umum MUI Pusat KH Muhammad Cholil Nafis, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. Dalam wawancara dengan Jurnalis Media Umat Joko Prasetyo, ia menjelaskan alasan di balik desakan tersebut serta regulasi yang dinilai perlu segera diwujudkan. Berikut petikannya.
>
Mengapa MUI mendesak pemerintah memberi sanksi tegas terhadap LGBT?
Karena kita melihat fenomena di masyarakat munculnya LGBT di kampus, depan umum, di tempat hiburan sudah tidak malu-malu lagi dan dipamerkan. Sehingga kami merasa dakwah melalui jalur kultural, ceramah, kemudian nasihat sudah kurang efektif lagi. Bahkan mereka sudah terang-terangan yang harusnya mereka sembunyi-sembunyi karena malu, sekarang sudah tidak ada malu lagi.
Maka langkah berikutnya adalah membuat regulasi agar mereka jera dan bisa dicegah dengan kekuatan struktural yang bisa menindak secara hukum. Dan fenomenanya memang masyarakat yang merasa sudah terusik itu tidak bisa melakukan penegakan hukum.
Saya khawatir nanti ada penegakan hukum jalanan, karena hukum belum memberikan arah yang tegas dan penegak hukum menjadi gamang untuk melakukan penegakan hukum karena tidak ada aturan yang tegas.
Apakah MUI melihat LGBT sebagai perilaku individu atau bagian dari sebuah gerakan yang lebih luas?
Ya sekarang menjadi fenomena global karena sudah menjadi isu global, bahkan ada banyak negara yang mengakui atas perkawinan sejenis. Tapi norma kita, norma Pancasila, norma agama, dan norma masyarakat itu tidak bisa menerima terhadap LGBT.
Dan ini kita menganggap sebagai penyimpangan.
Bahkan perilaku LGBT dan mengampanyekan menjadi suatu yang bahaya. Ia tidak beranak tapi bisa berkembang biak, dan ini akan merusak terhadap perilaku yang sudah baik di tengah-tengah masyarakat dan dapat merusak terhadap keutuhan bangsa ini.
Maka sebenarnya sudah searah dengan apa yang disampaikan oleh presiden dalam perpres 111 bahwa ini masuk ancaman yang nonmiliter itu. Sehingga perlu ditindaklanjuti menjadi hukuman ya dengan aturan yang tegas yang bisa menjadi pegangan para penegak hukum.
Mengapa MUI menilai aturan hukum yang ada belum cukup untuk menangani persoalan LGBT?
Karena belum ada yang mengatur LGBT. Yang ada baru berkenaan dengan tindak pencabulan tanpa melihat jenis gendernya. Jadi, sekarang kita tidak punya dasar hukum yang kuat untuk menjerat, apalagi menghukum dengan keras dan tegas kepada pelaku dan yang mengampanyekan LGBT.
Kami mendesak pada wakil-wakil kita di DPR dan pemerintah agar menginisiasi bagaimana mengatur dan bisa dengan tegas, sehingga penegak hukum punya pegangan.
Oleh karena itu kita butuh aturan yang tegas karena menurut Islam *liwath*, yakni hubungan seksual sesama lelaki, itu bisa lebih parah daripada perzinaan, ya.
Secara rasional bisa dilihat orang berzina masih normal dalam konteks dia laki dengan perempuan tapi dia melanggar terhadap aturan agama dan undang-undang kita. Sementara orang laki dengan laki itu sudah tidak normal, menyalurkan sesuatu bukan pada tempatnya dan tidak akan pernah disahkan dalam perkawinannya selama Indonesia masih berdasarkan negara Pancasila.
Seperti apa bentuk sanksi yang MUI harapkan diatur dalam hukum positif?
Jelas kalau dalam Islam, sebagaimana sabda Rasulullah SAW, "Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (sodomi), maka bunuhlah pelaku dan objeknya (orang yang rela disodomi)" (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).
Dan itu sudah menjadi keputusan MUI tentang pencabulan, tentang hubungan laki dengan laki, perempuan dengan perempuan itu haram hukumnya dan masuk ke dalam *jarimah* (pidana). Dan itu bisa menjadi landasan untuk menegakkan atau untuk membuat aturan tentang LGBT ini.
**Jadi tidak cukup direhabilitasi sebagaimana selama ini dilakukan pemerintah terhadap para gay yang digerebek saat pesta gay?**
Saya pikir ya enggak cukup. Karena tidak ada hukuman yang tegas. Tuntutan hukuman pidana ini bukan didasari atas kebencian personal terhadap para pelakunya. Justru ini bentuk kepedulian yang sesungguhnya untuk menyelamatkan manusia dan moralitas bangsa agar kembali pada fitrah yang benar.
Kita sayangi orangnya biar dia benar, tapi kebiasaannya kita harus tolak setolak-tolaknya. Maka dihukum itu bukan benci pada orangnya, tapi benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada yang benar. Jadi tidak ada rehabilitasi.
Membiarkan pelaku penyimpangan seksual di ruang publik hanya dengan program rehabilitasi tanpa adanya vonis hukum yang pasti justru berisiko membuat masyarakat menjadi permisif.
Oleh karena itu, MUI mendorong pembuat kebijakan untuk menyusun regulasi kuat yang mampu menjatuhkan sanksi pidana tegas, baik kepada pelaku maupun pihak yang mengampanyekan gerakan tersebut.
**Namun pihak yang pro LGBT menyatakan LGBT sebagai kebebasan mengekspresikan hak individu...**
Hak pribadi di Indonesia tidak bersifat absolut tanpa batas karena negara ini berlandaskan pada Pancasila dan norma agama.
Hak individu itu boleh dilaksanakan asalkan tidak mengganggu hak orang lain. Kita di dalam agama dan konteks kebangsaan ada amar ma'ruf nahi munkar. Tidak bisa atas nama hak pribadi lalu dia berbuat kemungkaran.
Kita harus sepakat bahwa LGBT itu adalah kemungkaran, penyimpangan, ketidaknormalan, dan harus menyadarkan kita semua untuk membentengi diri. Kita jangan sampai menormalisasi, bahkan kita harus melawan terhadap kampanye-kampanyenya.
**Apa pesan MUI kepada masyarakat agar Indonesia terhindar dari meluasnya LGBT?**
Pesan saya kepada para masyarakat mari kita jaga diri kita, keluarga kita, lingkungan kita dari tertular atau membudayanya LGBT ini. Karena pertahanan yang paling kuat adalah keluarga.
Dan bagi masyarakat, bersama-sama melindungi kita di lingkungan kita. Jangan biarkan mereka tinggal di tempat kita. Jangan membiarkan mereka melakukan kampanye, apalagi di depan umum. Mari kita bersama-sama mewaspadai. Maka yang waras jangan diam saja, harus bersuara.
Sedangkan pada pemerintah adalah segera diputuskan, diulas dan diputuskan tentang undang-undang LGBT ini. Agar ada pegangan bagi penegak hukum, dan ini lebih tertib. Khawatir nanti ada malah penegakan hukum jalanan, dan saya tidak menginginkan itu karena itu melanggar hukum. Jadi tidak boleh menegakkan hukum kecuali penegak hukum. Tapi penegak hukum harus diberikan landasan untuk menegakkan hukumnya.
.png)